PENDAFTARAN SPAN-UM PTKIN
9 Maret 2016 - 30 April 2016
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola
penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan
secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada
UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain
yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua pola
tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa
membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan
tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
SPAN-PTKIN
merupakan pola seleksi nasional oleh Kementerian Agama untuk menyeleksi
calon mahasiswa baru yang
berprestasi akademik tinggi dari siswa-siswi SMA, SMK, MA, MAK, atau Pesantren Mu'adalah agar memperoleh
pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri (UIN),
Institut Agama Islam Negeri (IAIN), atau Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) di seluruh
Indonesia berdasarkan nilai
rapor dan prestasi lainnya. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak
dipungut biaya pendaftaran.
Dalam memperlancar dan mempercepat proses pendaftaran maka PENGISIAN PDSS sudah mulai bisa dilakukan pada tanggal 24 Februari 2016. Sekolah sudah bisa mendaftarkan sekolahnya mulai tanggal tersebut.
Bagi sekolah yang merasa sudah mendaftar
sebelum tanggal 24 Februari 2016 harap mendaftarkan kembali sesuai
dengan prosedur pendaftaran.
Prosedur alur pendafatran klik disini
Tujuan
- Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah agar mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN
- Mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah
Ketentuan Umum dan Persyaratan
Ketentuan Umum
a. SPAN-PTKIN merupakan
seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan
menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
b. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.
b. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2016.
2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2016, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.
1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2016.
2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2016, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.
Tata Cara Pendaftaran
Jadwal Seleksi
Pengisian PDSS | 24 Februari 2016 - 31 Maret 2016 |
Pendaftaran dan Pengisian PDSS | 9 Maret – 30 April 2016 |
Pencetakan Kartu Tanda Peserta | 30 April – 5 Mei 2016 |
Proses Seleksi | 6 Mei – 19 Mei 2016 |
Pengumuman Hasil Seleksi | 23 Mei 2016 |
Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi | 14-15 Juni 2016 bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis UMPTKIN 2016 |
Program Studi dan Jumlah Pilihan
1. Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
2. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
3. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4. Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN
2. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
3. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4. Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN
No comments:
Post a Comment
Komentarlah yang sopan...